Wednesday, September 21, 2016

PERKEMBANGAN ATAU KEMAJUAN TEKNOLOGI

http://aldokrisna.student.umm.ac.id/wp-content/themes/wp-andreas01/img/front.jpg

PERKEMBANGAN ATAU KEMAJUAN TEKNOLOGI

Kebijakan antisipatif dan akomodatif dengan mengakomodasi perkembangan teknologi komunikasi yang ditempuh oleh Pemkab. Tulungagung adalah berupa pengaturan dalam hal pengendalian pembangunan dan pemanfaatannya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan dan estetika melalui mekanisme perijinannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Guna memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka pada hari Selasa (4/1), yang lalu, bertempat di Ruang Rapat BPPT Kabupaten Tulungagung, Tim Teknis Pelayanan Perijinan Kabupaten Tulungagung yang diantaranya terdiri dari pejabat yang mewakili BPPT, BAPPEDA, Badan Lingkungan Hidup, Dinas PU Cipta Karya dan Bina Marga, Dinas Kesehatan, Kantor Pertanahan, Satuan Polisi PP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Kepala Desa dan Muspika Kedungwaru, telah mengadakan rapat koordinasi guna membahas permohonan PT. Natrindo Telpon Seluler (NTS) untuk mendapatkan Ijin Lokasi dan Ijin Gangguan (HO), pada tower telepon seluler dengan ketinggian 52 meter yang akan segera dibangun di tanah pekarangan H. Sukri, yang berlokasi di Desa Ringinpitu, kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Desa Ringinpitu, Karjito, didukung oleh Muspika Kedungwaru, Tulungagung menyampaikan bahwa rencana pendirian tower seluler tersebut telah dapat diterima oleh masyarakat di sekitar radius tower. Selanjutnya pada pemohon diharapkan segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sebelum tower tersebut dimulai pembangunannya. Setelah rapat koordinasi, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di lokasi yang akan direncanakan untuk pembangunan tower telepon seluler tersebut.
sumber : Disini

1 comment: